PERTANGGUNGJAWABAN
PEMERINTAHAN DESA
Oleh: Dodo Rukanda, M.Si., M.Pd.
Dalam Rangka Laporan
Pertanggungjawaban Pemerintahan Desa Cikondang Kecamatan Cingambul Kabupaten
Majalengka tahun 2012, sekaligus Perencanaan Pendapatan Belanja Desa Tahun 2013,
yang disampaikan dalam musyawarah BPD
(Minggu, 10 Pebruari 2013)
Pertanggungjawaban Pemerintahan Desa Pada Masa UU Nomor
32 Tahun 2004 juncto PP Nomor 72 Tahun 2005
Pada Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 72 Tahun 2005
dikemukakan kewajiban kepala desa yaitu :
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,
melaksanakan UUD Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI;
b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d. melaksanakan kehidupan demokrasi;
e. melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang
bersih dan bebas kolusi, korupsi, dan nepotisme;
f. menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra
kerja pemerintahan desa;
g. menaati dan menegakkan seluruh peraturan
perundang-undangan;
h. menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa
yang baik;
i. melaksanakan dan mempertanggungjawabkan
pengelolaan keuangan desa;
j. melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;
k. mendamaikan perselisihan masyarakat di desa;
l. mengembangan pendapatan masyarakat dan desa;
m. membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai social budaya dan adat
istiadat;
n. memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa, dan
o. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
Selain kewajiban sebagaimana dikemukakan di atas, menurut Pasal 15 ayat
(2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) PP tersebut dikemukakan bahwa Kepala Desa
juga mempunyai kewajiban untuk:
1) memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa (LPPDes) kepada
bupati/walikota; yang disampaikan kepada bupati/walikota melalui camat satu
kali dalam satu tahun;
2) memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD (LKPJ); satu
kali dalam satu tahun, dan disampaikan dalam musyawarah BPD;
3) menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa (IPPDes) kepada
masyarakat melalui selebaran yang ditempelkan pada papan pengumuman atau
diinformasikan secara lisan dalam berbagai pertemuan masyarakat desa, radio
komunikasi atau media lainnya.
Berdasarkan uraian di atas dapat dipahami bahwa Kepala Desa tidak
bertanggungjawab kepada Bupati/walikota. Dengan demikian, apabila ada Peraturan
Daerah (Perda) Kabupaten/Kota yang menyebutkan bahwa Kepala Desa
bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota, maka perda tersebut bertentangan
dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi tingkatannya, sehingga harus
dibatalkan.
Penjelasan di atas dapat disederhanakan dalam bentuk bagan sebagai berikut:
Gambar:
Model Pertanggungjawaban Pemerintahan Desa
Menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 jo PP Nomor 72 Tahun 2005
Sebagai konsekuensi dari pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban serta
hak Kepala Desa, Kepala Desa pada dasarnya bertanggungjawab kepada rakyat
desa, yang prosedur pertanggungjawabannya diatur berdasarkan Pasal 15 ayat (2)
PP No. 72 Tahun 2005, bahwa Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan
laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati/Walikota, memberikan
laporan keterangan pertanggungjawaban kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD),
serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada
masyarakat, namun tetap memberikan peluang kepada masyarakat melalui BPD untuk
menanyakan dan/atau meminta keterangan lebih lanjut terhadap hal-hal yang
bertalian dengan pertanggungjawaban dimaksud.
Berdasarkan Pasal 15 ayat (2) PP No. 72 Tahun 2005 tersebut, kemudian
diterbitkanlah Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 35 Tahun 2007 tentang Pedoman
Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan
Desa.
"Kepala Desa pada dasarnya
bertanggung jawab kepada rakyat Desa yang dalam tata cara dan prosedur
pertanggung jawabannya disampaikan kepada Bupati atau Walikota melalui Camat.
Kepada Badan Permusyawaratan Desa, Kepala Desa wajib memberikan keterangan
laporan pertanggungjawabannya dan kepada rakyat menyampaikan informasi
pokok-pokok pertanggung jawabannya..-..."
JENIS LAPORAN
Laporan Pertanggungjawaban, meliputi:
1. Laporan Kepala Desa.
a. LPPD Kepala Desa
LPPD Akhir Tahun Anggaran;
b. LKPJ Kepala Desa
LKPJ Akhir Tahun Anggaran
c. Penginformasian LPPD kepada masyarakat
2. Laporan Keuangan BPD.
Laporan Pertanggungjawaban BPD adalah Laporan Administrasi Keuangan BPD
kepada Kepala Desa.
Laporan Administrasi Keuangan BPD kepada Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 adalah pertanggungjawaban tentang penggunaan keuangan desa kepada
Kepala Desa selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa.
INFORMASI LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
§ Kepala Desa wajib menginformasikan LPPD kepada masyarakat desanya;
§ Penginformasian LPPD dimaksud disampaikan secara tertulis melalui
pengumuman resmi atau media setempat, dan secara lisan langsung kepada masyarakat
dalam berbagai pertemuan masyarakat desa;
§ Penginformasian LPPD dilakukan sekurang-kurangnya 1(satu) kali dalam
setahun;
§ Penginformasian LPPD sekurang-kurangnya memuat, antara lain:
a. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. Pelaksanaan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala
Desa;
c. Penyusunan, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban APBDesa;
d. Hal-hal lain yang dianggap perlu.
PELAPORAN ADMINISTRASI KEUANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN
DESA
§ BPD juga wajib menyampaikan laporan administrasi keuangan BPD yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada Kepala Desa selaku
Pemegang Kekuasan Pengelolaan Keuangan Desa;
§ Laporan administrasi keuangan BPD dimaksud disampaikan secara tertulis.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
§ Dalam rangka pembinaan dan pengawasan
Pemerintah dan Pemerintah Daerah
melakukan fasilitasi kepada Pemerintah Desa dan BPD berupa pemberian pedoman,
bimbingan, arahan, supervisi, dan pelatihan.
§ Bupati dapat melimpahkan kewenangan pembinaan pemerintahan Desa kepada
Camat.
§ Dalam hal Kepala Desa tidak menyampaikan laporan, Bupati memberikan teguran
tertulis dan tindakan administrasi lainnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
§ Dalam hal kepala desa tidak menyampaikan laporan sebagaimana dalam pasal 3,
Badan Permusya-waratan Desa dapat memberikan teguran tertulis kepada Kepala
Desa.
§ Apabila Kepala Desa berhenti sebelum akhir masa jabatan, LPPD dan LKPJ
Kepala Desa disampaikan oleh pejabat pengganti atau pelaksana tugas Kepala
Desa;
§ Materi LPPD dan LKPJ Kepala Desa
disampaikan oleh pejabat pengganti atau pelaksana tugas Kepala Desa
berdasarkan laporan dalam memori serah terima jabatan Kepala Desa yang diganti
ditambah dengan sisa waktu sampai dengan akhir tahun anggaran yang
bersangkutan.
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang ditinjau dari pendekatan normatif
ini, dimaksudkan untuk lebih mengarahkan dan mengoptimalkan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, terutama tercapainya Tertib Administrasi Pemerintahan Desa.
Keberhasilan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat serta tercapainya pelayanan
prima di tingkat perdesaan terutama di Desa Cikondang Kecamatan Cingambul
Kabupaten Majalengka, akan sangat tergantung kepada para pelaku pemerintahan
desa sebagai masyarakat terpilih yang mempunyai kelebihan kemampuan untuk
mengendalikan roda pemerintahan. Oleh karena itu diperlukan kesungguhan dalam
penerapan pedoman dan peraturan perundang-undangan yang dibentuk dalam rangka
penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Tidak lupa kami sampaikan terima kasih yang mendalam atas dukungan dan
dorongan dari semua pihak yang telah mendukung program-program pemerintahan
dalam pembangunan Desa Cikondang ini.
Saya menyadari sepenuhnya bahwa Laporan Pertanggungjawaban ini masih belum
memuat semua apa yang yang dilaksanakan oleh Pemerintahan Desa, baik fisik
maupun non-fisik di bidang pembangunan desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar