Kamis, 14 Februari 2013

PERTANGGUNGJAWABAN PEMERINTAHAN DESA


PERTANGGUNGJAWABAN PEMERINTAHAN DESA
Oleh: Dodo Rukanda, M.Si., M.Pd.

Dalam Rangka Laporan Pertanggungjawaban Pemerintahan Desa Cikondang Kecamatan Cingambul Kabupaten Majalengka tahun 2012, sekaligus Perencanaan Pendapatan Belanja Desa Tahun 2013, yang disampaikan dalam musyawarah BPD
(Minggu, 10 Pebruari 2013)

Pertanggungjawaban Pemerintahan Desa Pada Masa UU Nomor 32 Tahun 2004 juncto PP Nomor 72 Tahun 2005
Pada Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 72 Tahun 2005 dikemukakan kewajiban kepala desa yaitu :
a.   memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI;
b.   meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c.   memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d.   melaksanakan kehidupan demokrasi;
e.   melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas kolusi, korupsi, dan nepotisme;
f.    menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa;
g.   menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
h.   menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
i.    melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
j.    melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;
k.   mendamaikan perselisihan masyarakat di desa;
l.    mengembangan pendapatan masyarakat dan desa;
m. membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai social budaya dan adat istiadat;
n.   memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa, dan
o.   mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
Selain kewajiban sebagaimana dikemukakan di atas, menurut Pasal 15 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) PP tersebut dikemukakan bahwa Kepala Desa juga mempunyai kewajiban untuk:
1)  memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa (LPPDes) kepada bupati/walikota; yang disampaikan kepada bupati/walikota melalui camat satu kali dalam satu tahun;
2)  memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD (LKPJ); satu kali dalam satu tahun, dan disampaikan dalam musyawarah BPD;
3)  menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa (IPPDes) kepada masyarakat melalui selebaran yang ditempelkan pada papan pengumuman atau diinformasikan secara lisan dalam berbagai pertemuan masyarakat desa, radio komunikasi atau media lainnya.
Berdasarkan uraian di atas dapat dipahami bahwa Kepala Desa tidak bertanggungjawab kepada Bupati/walikota. Dengan demikian, apabila ada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota yang menyebutkan bahwa Kepala Desa bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota, maka perda tersebut bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi tingkatannya, sehingga harus dibatalkan.
Penjelasan di atas dapat disederhanakan dalam bentuk bagan sebagai berikut:

Gambar:
Model Pertanggungjawaban Pemerintahan Desa
Menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 jo PP Nomor 72 Tahun 2005

Sebagai konsekuensi dari pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban serta hak Kepala Desa, Kepala Desa pada dasarnya bertanggungjawab ke­pada rakyat desa, yang prosedur pertanggungjawabannya diatur berdasar­kan Pasal 15 ayat (2) PP No. 72 Tahun 2005, bahwa Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerin­tahan desa kepada Bupati/Walikota, memberikan laporan keterangan per­tanggungjawaban kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat, namun tetap memberikan peluang kepada masyarakat melalui BPD untuk menanyakan dan/atau meminta keterangan lebih lanjut terhadap hal-hal yang bertalian dengan pertanggungjawaban dimaksud.
Berdasarkan Pasal 15 ayat (2) PP No. 72 Tahun 2005 tersebut, kemudian diterbitkanlah Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyeleng­garaan Pemerintahan Desa.
"Kepala Desa pada dasarnya bertanggung jawab kepada rakyat Desa yang dalam tata cara dan prosedur pertanggung jawabannya disampaikan kepada Bupati atau Walikota melalui Camat. Kepada Badan Permusyawaratan Desa, Kepala Desa wajib memberikan keterangan laporan pertanggungjawabannya dan kepada rakyat menyampaikan informasi pokok-pokok pertanggung jawabannya..-..."

JENIS LAPORAN
Laporan Pertanggungjawaban, meliputi:
1.   Laporan Kepala Desa.
a.   LPPD Kepala Desa
     LPPD Akhir Tahun Anggaran;
b.   LKPJ Kepala Desa
     LKPJ Akhir Tahun Anggaran
c.   Penginformasian LPPD kepada masyarakat
2.   Laporan Keuangan BPD.
Laporan Pertanggungjawaban BPD adalah Laporan Administrasi Keuangan BPD kepada Kepala Desa.
Laporan Administrasi Keuangan BPD kepada Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 adalah pertanggungjawaban tentang penggunaan keuangan desa kepada Kepala Desa selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa.

INFORMASI LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
§  Kepala Desa wajib menginformasikan LPPD kepada masyarakat desanya;
§  Penginformasian LPPD dimaksud disampaikan secara tertulis melalui pengumuman resmi atau media setempat, dan secara lisan langsung kepada masyarakat dalam berbagai pertemuan masyarakat desa;
§  Penginformasian LPPD dilakukan sekurang-kurangnya 1(satu) kali dalam setahun;
§  Penginformasian LPPD sekurang-kurangnya memuat, antara lain:
a.   Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b.   Pelaksanaan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa;
c.   Penyusunan, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban APBDesa;
d.   Hal-hal lain yang dianggap perlu.

PELAPORAN ADMINISTRASI KEUANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
§  BPD juga wajib menyampaikan laporan administrasi keuangan BPD yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasan Pengelolaan Keuangan Desa;
§  Laporan administrasi keuangan BPD dimaksud disampaikan secara tertulis.

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
§  Dalam rangka pembinaan dan  pengawasan Pemerintah dan  Pemerintah Daerah melakukan fasilitasi kepada Pemerintah Desa dan BPD berupa pemberian pedoman, bimbingan, arahan, supervisi, dan pelatihan.
§  Bupati dapat melimpahkan kewenangan pembinaan pemerintahan Desa kepada Camat.
§  Dalam hal Kepala Desa tidak menyampaikan laporan, Bupati memberikan teguran tertulis dan tindakan administrasi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
§  Dalam hal kepala desa tidak menyampaikan laporan sebagaimana dalam pasal 3, Badan Permusya-waratan Desa dapat memberikan teguran tertulis kepada Kepala Desa.
§  Apabila Kepala Desa berhenti sebelum akhir masa jabatan, LPPD dan LKPJ Kepala Desa disampaikan oleh pejabat pengganti atau pelaksana tugas Kepala Desa;
§  Materi LPPD dan  LKPJ Kepala Desa disampaikan oleh pejabat peng­ganti atau pelaksana tugas Kepala Desa berdasarkan laporan dalam memori serah terima jabatan Kepala Desa yang diganti ditambah dengan sisa waktu sampai dengan akhir tahun anggaran yang bersangkutan.

Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang ditinjau dari pendekatan normatif ini, dimaksudkan untuk lebih mengarahkan dan mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, terutama tercapainya Tertib Administrasi Pemerintahan Desa.
Keberhasilan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat serta tercapainya pelayanan prima di tingkat perdesaan terutama di Desa Cikondang Kecamatan Cingambul Kabupaten Majalengka, akan sangat tergantung kepada para pelaku pemerintahan desa sebagai masyarakat terpilih yang mempunyai kelebihan kemampuan untuk mengendalikan roda pemerintahan. Oleh karena itu diperlukan kesungguhan dalam penerapan pedoman dan peraturan perundang-undangan yang dibentuk dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Tidak lupa kami sampaikan terima kasih yang mendalam atas dukungan dan dorongan dari semua pihak yang telah mendukung program-program pemerintahan dalam pembangunan Desa Cikondang ini.
Saya menyadari sepenuhnya bahwa Laporan Pertanggungjawaban ini masih belum memuat semua apa yang yang dilaksanakan oleh Pemerintahan Desa, baik fisik maupun non-fisik di bidang pembangunan desa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar