DESA CIKONDANG 321023
Rame Ing Gawe Tanpa Pamrih (salah satu bukti nyata dalam kehidupan sehari-hari masih terikat kuat dengan GOTONG ROYONG) Desa Cikondang Kecamatan Cingambul Kabupaten Majalengka
Minggu, 24 Februari 2013
nyoblos poe tadi (PILGUB JABAR)
Minggu 24 Februari 2013 adalah hari pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat.
Malamnya yaitu malam Minggunya saya berbincang dengan beberapa teman, saya mencoba menggiring perbincangan itu ke arah Pilgub yang akan di laksanakan esok hari (Minggu), dari ke 4 temen hanya ada 1 temen yang merespon dengan agak serius sedangkan yang lainya merespon dengan candaan. Sepertinya mereka tidak bergairah memperbincangkan masalah Pilgub ini bahkan dari 4 temen itu ada yang gak tau berapa banyak calon yang akan bertarung esok (hari ini, minggu).
Dari perbincangan singkat yang penuh candaan ada satu kalimat yang hampir senada yaitu “Milih kieu, teu milih kieu” translate —> “memilih seperti ini, gak memilihpun seperti ini”. Satu kalimat yang menyiratkan satu bentuk keprustrasian dan kepasrahan. Artinya di mata mereka dan saya belajar dari yang sudah sudah nyoblos gak nyoblos tidak membawa dampak perubahan yang signifikan.
Hari Minggunya saat Pilgub di laksanakan di tempat saya, saya tidak melihat antusiasme warga melaksanakan Pilgub ini. Saat saya dan istri pergi ke TPS tak sekalipun berpapasan dengan warga yang sudah melaksanakan pencoblosan, pun di TPS saat kami tiba jangankan antrian warga, yang duduk di bangku tunggupun tidak ada. Waktu itu jam menunjukan pukul 11.00. Entah belum pada datang atau bagaimana ? Saya penasaran bertanya ke salah seorang temen yang kebetulan jadi petugas di TPS itu. Jawabanya iya emang sepi, tapi entah mungkin siangan.
Setelah mencoblos saya kembali ke tempat kerja. Baru juga beberapa saat datanglah seorang temen yang beda kampung, saya masih penasaran bertanya lagi soal Pilgub jawabnya sama aja, sepi katanya. Malah lebih parah keluarga dia sendiri yang sudah punya hak pilih ada 4 orang tapi yang menggunakan hak pilihnya cuma dia seorang.
Yang jadi pertanyaan “mengapa warga jadi banyak yang acuh soal Pilgub ?”. padahal kan ini untuk menentukan siapa pemimpin (gubernur Jabar) lima tahun ke depan.
Ah… Semoga saja Gubernur terpilih nanti mampu membawa perubahan ke arah yang lebih baik dari sekarang yang bisa di rasakan oleh semua lapisan warganya, baik itu si kaya ataupun si miskin…
Tamba Sare Sore-Sore
Ku : Akang Kadus Kiki Tea
puisi ieu di tulis ku jalma letik nu mindeng teu ngarti,, mindeng tumanya tapi teu daek ngarti,, sok rajeun nyaliksi diri di wanci jemplingna petiung ,,ngaca ka mangsa nu geus kaliwat ngeunteung diri jeung ka deungeun,, ngotektak neangan luang tina daluang,, hayang ngarti…
puisi ieu di tulis ku jalma letik nu mindeng teu ngarti,, mindeng tumanya tapi teu daek ngarti,, sok rajeun nyaliksi diri di wanci jemplingna petiung ,,ngaca ka mangsa nu geus kaliwat ngeunteung diri jeung ka deungeun,, ngotektak neangan luang tina daluang,, hayang ngarti…
Anjeun
Layung geus nyingkur nyusup tukangeun gunung
Ninggalkeun sumingratna warna nu endah
Ras ka gagas ka mangsa lawas
Kacipta ngabayang waktu urang munggaran tepang
Di teras buruan hareupeun imah saksina
Anjeun make kaos bodas nyacas
Payus nutupan kulit nu beresih bodas
Rok biru di pasieup gambar kembang-kembang bodas
Ngatung luhureun tuur mungkus sampean lenjang
Hiliwirna angin gunung nyingraykeun rambut nu panjang
Duh endahna mangsa harita
Mangsa katukang nu karandapan
Sempal guyon gogonjakan
Pinuh kabungah kebek ku kanyaah
Sabara taun kaliwat enggeus
Teu kungsi kuring carita
Kajadian harita jadi katineung nu nyata
Nepi ka kiwari ka patri jero ati
Ngahias lambaran ka gagas
Katineung harita ayena geus jadi nyata
Anjeun nu di picinta geus jadi milik kaula
Teu bisa di gambarkeun bungahna rasa
Nalika jadi ka bale nyungcung
Katineung harita sarua jeung katineung ayeuna
Katineung harita sing jadi terus katineung
Na waktu nu teu aya tungtung
SEKILAS TENTANG PILKADA
Pilkada Langsung adalah singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah Langsung dan untuk peringkasan penyebutan sering disebut Pilkada saja (YPBHI-NSN dan Friedrich Nauman Stiftung. 2005). Namun, orang sudah faham bahwa yang dimaksud Pilkada adalah Pilkada Langsung. Berdasarkan PP No. 6 tahun 2004 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, pada pasal 1 ayat (1) dirumuskan bahwa Pilkada adalah “Sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan atau kabupaten/kota berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah”. Lanjutan dari Pasal tersebut, pada ayat (2) disebutkan bahwa “Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Gubernur dan Wakil Gubernur untuk provinsi, Bupati dan Wakil Bupati untuk kabupaten, dan Walikota dan Wakil Walikota untuk kota”. Berdasarkan dua ayat PP di atas, maka Pilkada yang akan digelar di Kabupaten Sintang pada Mei 2010 nanti adalah untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati periode 2010 s.d 2015 sebagaimana pernah dilakukan pada tahun 2005 yang lalu.
Pilkada pertama di seluruh Indonesia dilaksanakan pada tahun 2005 yang meliputi sebanyak 210 wilayah pemilihan, sedangkan pada tahun 2010 akan terdapat sebanyak 246 daerah pemilihan kabupaten kota dan 7 pemilihan Gubernur. Apakah Pilkada 2010 ini dapat mengulang sukses Pilkada 2005 yang lalu, masih menjadi pertanyaan besar. Meskipun pada beberapa daerah terdapat kegagalan dan cacad dalam pelaksanaan Pilkada, tetapi pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Sintang pada tahun itu dinilai sukses dan telah melahirkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati, yakni duet Drs. Milton Crosby, M,Si dan dr. Jarot Winarno, M.Med.PH. sebagai pasangan yang legitimate untuk jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Periode 2005 s.d 2010.
Makalah ini ingin mereview kembali pengalaman Pilkada tahun 2005 lalu dengan mengetengahkan 4 bagian bahasan, yakni (1) Pilkada sebagai wujud demokrasi di tingkat lokal, (2) Pilkada meninggalkan benih konflik (?), (3) Pemenang Pemilu Legislatif bukan otomatis Pemenang Pilkada. Bagian ini terbagi ke dalam dua sub bagian, yakni (a) Isu Kandidat, dan (b) Isu Program. Sebagai bagian terakhir adalah bagian (4) Penutup.
Tujuan penulisan ini adalah untuk melihat ke belakang sukses penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Sintang tahun 2005 dan bagaimana sukses tersebut dapat terulang dengan tanpa menimbulkan bibit konflik agar hasil pembangunan di Kabupaten Sintang sebagai wujud dari kinerja Bupati Terpilih periode 2005 s.d 2010 menambah secara akumulatif keberhasilan dan kemajuan pembangunan di Wilayah Kabupaten Sintang. Hasil Pilkada 2010, siapapun yang menang diharapkan dapat melanjutkan pekerjaan rumah dari Bupati sebelumnya dan melahirkan program yang dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas pembangunan di Kabupaten Sintang pada periode 2010 s.d 2015, terutama dalam mencapai Tujuan Pembangunan Millennium (Millennium Development Goal’s/MDG’s) yang memberi keleluasaan kepada pemerintah daerah untuk mengabdikan dana otonomi bagi mewujudkan pembagunan berbasis pelayanan dan penguatan lokal (local societies).
Minggu, 17 Februari 2013
FOTO FOTO KEGIATAN SWADAYA (GOTONG ROYONG) MASYARAKAT DESA CIKONDANG
Kamis, 14 Februari 2013
PERTANGGUNGJAWABAN PEMERINTAHAN DESA
PERTANGGUNGJAWABAN
PEMERINTAHAN DESA
Oleh: Dodo Rukanda, M.Si., M.Pd.
Dalam Rangka Laporan
Pertanggungjawaban Pemerintahan Desa Cikondang Kecamatan Cingambul Kabupaten
Majalengka tahun 2012, sekaligus Perencanaan Pendapatan Belanja Desa Tahun 2013,
yang disampaikan dalam musyawarah BPD
(Minggu, 10 Pebruari 2013)
Pertanggungjawaban Pemerintahan Desa Pada Masa UU Nomor
32 Tahun 2004 juncto PP Nomor 72 Tahun 2005
Pada Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 72 Tahun 2005
dikemukakan kewajiban kepala desa yaitu :
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,
melaksanakan UUD Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI;
b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d. melaksanakan kehidupan demokrasi;
e. melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang
bersih dan bebas kolusi, korupsi, dan nepotisme;
f. menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra
kerja pemerintahan desa;
g. menaati dan menegakkan seluruh peraturan
perundang-undangan;
h. menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa
yang baik;
i. melaksanakan dan mempertanggungjawabkan
pengelolaan keuangan desa;
j. melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;
k. mendamaikan perselisihan masyarakat di desa;
l. mengembangan pendapatan masyarakat dan desa;
m. membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai social budaya dan adat
istiadat;
n. memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa, dan
o. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
Selain kewajiban sebagaimana dikemukakan di atas, menurut Pasal 15 ayat
(2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) PP tersebut dikemukakan bahwa Kepala Desa
juga mempunyai kewajiban untuk:
1) memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa (LPPDes) kepada
bupati/walikota; yang disampaikan kepada bupati/walikota melalui camat satu
kali dalam satu tahun;
2) memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD (LKPJ); satu
kali dalam satu tahun, dan disampaikan dalam musyawarah BPD;
3) menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa (IPPDes) kepada
masyarakat melalui selebaran yang ditempelkan pada papan pengumuman atau
diinformasikan secara lisan dalam berbagai pertemuan masyarakat desa, radio
komunikasi atau media lainnya.
Berdasarkan uraian di atas dapat dipahami bahwa Kepala Desa tidak
bertanggungjawab kepada Bupati/walikota. Dengan demikian, apabila ada Peraturan
Daerah (Perda) Kabupaten/Kota yang menyebutkan bahwa Kepala Desa
bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota, maka perda tersebut bertentangan
dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi tingkatannya, sehingga harus
dibatalkan.
Penjelasan di atas dapat disederhanakan dalam bentuk bagan sebagai berikut:
Gambar:
Model Pertanggungjawaban Pemerintahan Desa
Menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 jo PP Nomor 72 Tahun 2005
Sebagai konsekuensi dari pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban serta
hak Kepala Desa, Kepala Desa pada dasarnya bertanggungjawab kepada rakyat
desa, yang prosedur pertanggungjawabannya diatur berdasarkan Pasal 15 ayat (2)
PP No. 72 Tahun 2005, bahwa Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan
laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati/Walikota, memberikan
laporan keterangan pertanggungjawaban kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD),
serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada
masyarakat, namun tetap memberikan peluang kepada masyarakat melalui BPD untuk
menanyakan dan/atau meminta keterangan lebih lanjut terhadap hal-hal yang
bertalian dengan pertanggungjawaban dimaksud.
Berdasarkan Pasal 15 ayat (2) PP No. 72 Tahun 2005 tersebut, kemudian
diterbitkanlah Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 35 Tahun 2007 tentang Pedoman
Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan
Desa.
"Kepala Desa pada dasarnya
bertanggung jawab kepada rakyat Desa yang dalam tata cara dan prosedur
pertanggung jawabannya disampaikan kepada Bupati atau Walikota melalui Camat.
Kepada Badan Permusyawaratan Desa, Kepala Desa wajib memberikan keterangan
laporan pertanggungjawabannya dan kepada rakyat menyampaikan informasi
pokok-pokok pertanggung jawabannya..-..."
JENIS LAPORAN
Laporan Pertanggungjawaban, meliputi:
1. Laporan Kepala Desa.
a. LPPD Kepala Desa
LPPD Akhir Tahun Anggaran;
b. LKPJ Kepala Desa
LKPJ Akhir Tahun Anggaran
c. Penginformasian LPPD kepada masyarakat
2. Laporan Keuangan BPD.
Laporan Pertanggungjawaban BPD adalah Laporan Administrasi Keuangan BPD
kepada Kepala Desa.
Laporan Administrasi Keuangan BPD kepada Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 adalah pertanggungjawaban tentang penggunaan keuangan desa kepada
Kepala Desa selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa.
INFORMASI LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
§ Kepala Desa wajib menginformasikan LPPD kepada masyarakat desanya;
§ Penginformasian LPPD dimaksud disampaikan secara tertulis melalui
pengumuman resmi atau media setempat, dan secara lisan langsung kepada masyarakat
dalam berbagai pertemuan masyarakat desa;
§ Penginformasian LPPD dilakukan sekurang-kurangnya 1(satu) kali dalam
setahun;
§ Penginformasian LPPD sekurang-kurangnya memuat, antara lain:
a. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. Pelaksanaan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala
Desa;
c. Penyusunan, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban APBDesa;
d. Hal-hal lain yang dianggap perlu.
PELAPORAN ADMINISTRASI KEUANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN
DESA
§ BPD juga wajib menyampaikan laporan administrasi keuangan BPD yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada Kepala Desa selaku
Pemegang Kekuasan Pengelolaan Keuangan Desa;
§ Laporan administrasi keuangan BPD dimaksud disampaikan secara tertulis.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
§ Dalam rangka pembinaan dan pengawasan
Pemerintah dan Pemerintah Daerah
melakukan fasilitasi kepada Pemerintah Desa dan BPD berupa pemberian pedoman,
bimbingan, arahan, supervisi, dan pelatihan.
§ Bupati dapat melimpahkan kewenangan pembinaan pemerintahan Desa kepada
Camat.
§ Dalam hal Kepala Desa tidak menyampaikan laporan, Bupati memberikan teguran
tertulis dan tindakan administrasi lainnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
§ Dalam hal kepala desa tidak menyampaikan laporan sebagaimana dalam pasal 3,
Badan Permusya-waratan Desa dapat memberikan teguran tertulis kepada Kepala
Desa.
§ Apabila Kepala Desa berhenti sebelum akhir masa jabatan, LPPD dan LKPJ
Kepala Desa disampaikan oleh pejabat pengganti atau pelaksana tugas Kepala
Desa;
§ Materi LPPD dan LKPJ Kepala Desa
disampaikan oleh pejabat pengganti atau pelaksana tugas Kepala Desa
berdasarkan laporan dalam memori serah terima jabatan Kepala Desa yang diganti
ditambah dengan sisa waktu sampai dengan akhir tahun anggaran yang
bersangkutan.
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang ditinjau dari pendekatan normatif
ini, dimaksudkan untuk lebih mengarahkan dan mengoptimalkan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, terutama tercapainya Tertib Administrasi Pemerintahan Desa.
Keberhasilan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat serta tercapainya pelayanan
prima di tingkat perdesaan terutama di Desa Cikondang Kecamatan Cingambul
Kabupaten Majalengka, akan sangat tergantung kepada para pelaku pemerintahan
desa sebagai masyarakat terpilih yang mempunyai kelebihan kemampuan untuk
mengendalikan roda pemerintahan. Oleh karena itu diperlukan kesungguhan dalam
penerapan pedoman dan peraturan perundang-undangan yang dibentuk dalam rangka
penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Tidak lupa kami sampaikan terima kasih yang mendalam atas dukungan dan
dorongan dari semua pihak yang telah mendukung program-program pemerintahan
dalam pembangunan Desa Cikondang ini.
Saya menyadari sepenuhnya bahwa Laporan Pertanggungjawaban ini masih belum
memuat semua apa yang yang dilaksanakan oleh Pemerintahan Desa, baik fisik
maupun non-fisik di bidang pembangunan desa.
Selasa, 12 Februari 2013
Aset Wisata Cikondang (Curug Cibali)
Langganan:
Postingan (Atom)